Pemantauan Daya Tarik Wisata (DTW) Kabupaten Semarang pada Periode Libur Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026
Berita
Pemantauan Kesiapan Daya Tarik Wisata (DTW) menghadapi Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Pelaksanaan kegiatan pemantauan dilaksanakan mulai Hari Rabu, tanggal 24 Desember 2025 sampai dengan Hari Rabu, tanggal 31 Desember 2025.
Pemantauan difokuskan pada kesiapan DTW dalam menerima kunjungan wisatawan di masa libur Nataru dan memastikan kenyamanan dan keamanan wisatawan serta pendataan statistik kunjungan wisatawan selama periode libur Nataru.
Adapun Form Assesment yang harus diisi oleh pengelola DTW adalah:
- Kategori Daya Tarik (daya tarik apa saja yang ada di DTW tersebut).
- Harga Tiket selama libur Nataru (jangan sampai DTW menaikkan harga tiket secara tidak wajar).
- Jam operasional selama libur Nataru.
- Jumlah tenaga kerja selama libur Nataru (apakah terdapat tambahan tenaga kerja freelance).
- Ketersediaan SOP dan apakah sudah pernah disimulasikan (Meliputi SOP keadaan Darurat, SOP apabila terjadi kecelakaan pengunjung, SOP apabila terjadi bencana, SOP K3, dan lain-lain).
- Layanan Aduan dan Keadaan Darurat (Call Center).
- Fasilitas umum yang tersedia untuk kenyamanan dan keamanan wisatawan.
- Statistik kunjungan wisatawan.
- Event selama Nataru (apakah ada event khusus yang diadakan selama periode libur Nataru seperti konser musik, pesta kembang api dan lain-lain).
Dari kegiatan pemantauan yang sudah terlaksana, dapat disimpulkan bahwa:
- DTW Kabupaten Semarang sudah memiliki kesiapan dalam menghadapi libur Nataru 2025 dan telah menerapkan Sapta Pesona Wisata (Aman, Tertib, Bersih, Sejuk, Indah, Ramah Tamah, Kenangan) dan CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environmental Sustainability).
- Fasilitas Umum utk kenyamanan dan keamanan wisatawan tersedia memadai (mushola, toilet, air bersih, ruang laktasi dan kesehatan, parkir luas, transit kru, rambu2/papan petunjuk).
- SOP sudah tersedia dan telah beberapa kali disimulasi bersama para pekerja (misal SOP penanganan kecelakaan pengunjung, SOP jika ada pengunjung sakit, SOP penanganan terjadinya kebakaran, SOP manajemen traffic dll). Sudah ada kerjasama juga dengan Faskes terdekat (RS ataupun Puskesmas) apabila terjadi keadaan darurat.
- Selama libur Nataru sebagian besar DTW ada tambahan tenaga kerja atau pegawai freelance dengan mempekerjakan warga sekitar maupun beberapa sekolah yang sudah kerjasama terutama untuk menangani kebersihan dan pelayanan.
- Tenaga keamanan / security dan perlengkapan keamanan seperti APAR / Hidran dll tercukupi. Dari polsek setempat juga sering mengadakan pemantauan di lokasi wisata.
- Untuk parkir memadai secara lokasi maupun tenaga pengelola parkir.
- Harga tiket berlaku HTM Hari Libur / Weekend dan tidak terdapat kenaikan Harga Tiket Masuk yang berlebihan / tidak wajar.
- Data statistik kunjungan selama libur Nataru 2025 ini terpantau meningkat dari hari-hari biasa. Namun dari analisa data sementara, jika dibandingkan data jumlah pengunjung pada periode libur Nataru 2024 yang lalu, rata-rata cenderung menurun (prediksi penurunan sekitar 10%).
Perkiraan puncak kunjungan wisatawan di Hari Kamis tanggal 25 Desember 2025, Hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025, dan Hari Minggu tanggal 28 Desember 2025.
Contoh Data Statistik Dusun Semilir Bawen:
Jumat, 19 Des: 584
Sabtu, 20 Des: 2.189
Minggu, 21 Des: 2.226
Senin, 22 Des: 1.858
Selasa, 23 Des: 1.639
Rabu, 24 Des: 2.026
Kamis, 25 Des: 3.416
Jumat, 26 Des: 2.334
Sabtu, 27 Des: 4,506
Minggu, 28 Des: 4.256
Senin, 29 Des: 2.602.
Sedangkan kendala secara umum yang dihadapi dalam periode libur Nataru ini:
Terjadinya kemacetan di beberapa titik rawan kemacetan seperti:
- Simpang Tiga Bawen (Terminal Bawen)
- Exit Tol Bawen
- Pasar Projo Ambarawa
- Pertigaan Pangsar Ambarawa, Area Museum KA Ambarawa
- RTH (Alun-Alun) Bandungan
- Pertigaan Palbapang (Area Celosia dan Gedongsongo).
Solusi mengatasi kemacetan:
Bekerjasama dengan Polres/Polsek setempat dan Dinas Perhubungan untuk pengaturan lalu lintas.
Dalam menghadapi libur Nataru tahun ini, Pemerintah Kabupaten Semarang mengeluarkan SE Bupati Semarang Nomor 500.13.2/10017/2025 tanggal 24 Desember 2025 tentang Kesiapan Menghadapi Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.