SURAT EDARAN BUPATI SEMARANG TENTANG PENYELENGGARAAN KEGIATAN WISATA YANG AMAN, NYAMAN, DAN MENYENANGKAN PADA SAAT LIBUR LEBARAN DAN HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H/2026 M

Berita

SURAT EDARAN BUPATI SEMARANG NOMOR: 500.13/04066/2026 TENTANG PENYELENGGARAAN KEGIATAN WISATA YANG AMAN, NYAMAN, DAN MENYENANGKAN PADA SAAT LIBUR LEBARAN DAN HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H/2026 M 

 Pelaku Usaha Pariwisata, Pengelola Daya Tarik Wisata, dan Pengelola Desa/kampong Wisata, diimbau agar: 

  1. menerapkan Sapta Pesona dan menerapkan Standar Nasional Indonesia tentang Cleanliness, Health, Safety, dan Environment Sustainability (CHSE) Nomor 9042 Tahun 2021 pada Daya Tarik Wisata (DTW) dan Desa/Kampung Wisata,  usaha pariwisata (penyediaan akomodasi, makan dan minum, cinderamata, penyelenggara kegiatan (events), dan usaha lainnya yang mendukung kegiatan berwisata); 
  2. menerapkan Standar Usaha Pariwisata Berbasis Risiko sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata; 
  3. memastikan dan menjalankan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dan standar kegiatan usaha pariwisata secara ketat;  
  4. melakukan kalibrasi atau uji petik keamanan dan kelaikan serta melakukan perawatan terhadap fasilitas/wahana usaha secara berkala, terutama untuk wahana dengan tingkat risiko tinggi secara rutin dan segera melakukan perbaikan terhadap fasilitas/wahana jika terdapat kerusakan untuk menjamin keamanan dan keselamatan karyawan dan pengunjung; 
  5. melakukan mitigasi bencana alam dan non-alam terhadap usahanya dan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka memberikan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi karyawan dan pengunjung;  
  6. meningkatkan pengamanan dan perencanaan mitigasi bencana di lokasi wisata seperti mengecek kesiapan petugas maupun penyedia kegiatan wisata dan Standar Operasional Prosedur (SOP), terutama yang memiliki risiko tinggi/ekstrem dalam kegiatan di lokasi seperti: area mancakrida (outbound), jembatan gantung, arung jeram, pendakian gunung, perahu wisata, dan sejenisnya;   
  7. melakukan kerja sama dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) setempat terkait penyediaan kebutuhan wisatawan guna meningkatkan perekonomian lokal;  
  8. menyediakan informasi yang jelas mengenai jam operasional, aturan-aturan khusus, dan kegiatan-kegiatan yang akan berlangsung selama periode liburan baik secara fisik pada papan informasi di lokasi maupun secara digital; 
  9. menggunakan moda transportasi yang telah memenuhi standar kelaikan dan prosedur keselamatan dari instansi yang berwenang dalam upaya mengantisipasi terjadinya kecelakaan transportasi agar tercipta kegiatan wisata yang aman, nyaman, dan menyenangkan; 
  10. menyediakan area peristirahatan bagi pengemudi dan operator transportasi wisata dan lahan parkir yang aman dan memadai;  
  11. menyediakan fasilitas pendukung, termasuk tempat sampah yang cukup, melaksanakan kampanye kebersihan, dan menambah petugas kebersihan, sebagai upaya mendorong partisipasi wisatawan dalam menjaga kebersihan lingkungan dan menerapkan pariwisata berkelanjutan;  
  12. menyediakan pilihan perlindungan asuransi bagi wisatawan dan karyawan;  
  13. memperhitungkan kemampuan daya dukung dan daya tampung pada Destinasi Pariwisata untuk memberikan kenyamanan bagi wisatawan dalam melakukan kegiatan wisata dan menghindari terjadinya potensi kerusakan lingkungan;  
  14. memperhitungkan jumlah pengguna kendaraan dan jumlah wisatawan di Destinasi Pariwisata untuk menghindari terjadinya kelebihan kapasitas baik dari sisi pengguna transportasi maupun wisatawan Destinasi Pariwisata. Seluruh Pelaku Usaha Pariwisata untuk menyiapkan manajemen trafik untuk keluar masuk kendaraan dan menyiapkan petugas untuk mengatur agar tidak terjadi penumpukan pengunjung di loket penjualan tiket di Daya Tarik Wisata maupun tempat pembayaran makanan dan minuman di restoran; 
  15. DTW tirta (wisata air) yang belum memiliki personil atau petugas penyelamat agar berkoordinasi dengan BPBD Kabupaten Semarang terkait pemenuhan alat-alat keselamatan dan petugas penyelamat; 
  16. Melakukan langkah antisipatif terhadap gangguan keamanan (parkir liar, ketok harga, premanisme) bersama dengan Pokdarwis setempat dan aparat penegak hukum di wilayah masing-masing; 
  17. Pengelola DTW supaya selalu mengupdate informasi cuaca dari BMKG; 
  18. Tiap-tiap Usaha Pariwisata di Kabupaten Semarang wajib menyediakan layanan call center dan menyediakan langkah-langkah mitigasi bencana serta mengaktifkan Manajemen Krisis Kepariwisataan (MKK) apabila diperlukan; 
  19. Nomor Layanan Siaga BPBD 24/7 +62 812-3333-8119; 
  20. Posko Pemadam Kebakaran : 
  • Ungaran    : No Telp (024 692 1413) No WhatsApp (081-393-778-803)
  • Ambarawa : No Telp (0298 594 266) No WhatsApp (081-393-778-804)
  • Tengaran  : No Telp (0298 340 4011) No WhatsApp (081-393-778-805)
  • Bringin      : No Telp (0298 343 4329) No WhatsApp (081-393-778-807)
  • Bergas       : No WhatsApp (0895 4253 05511)
  •  
  • 21. Pengelola Daya Tarik Wisata diminta untuk bisa menyampaikan laporan kunjungan wisatawan secara harian selama Libur Lebaran dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M terhitung mulai 16 Maret 2026 sampai dengan 27 Maret 2026 melalui nomor whatsapp  (Dewi Anitasari +6281325373172) atau  (Hangga Perdana Putra  +62895414946428).