SURAT EDARAN TENTANG PEMENUHAN PERSYARATAN PERIZINAN BERUSAHA DAN PELAKSANAAN STANDAR KEGIATAN USAHA PADA USAHA SEKTOR PARIWISATA DAN SEKTOR EKONOMI KREATIF
Berita
SURAT EDARAN KEPALA DINAS PARIWISATA KABUPATEN SEMARANG NOMOR 500.13/ 0248 TAHUN 2026 TANGGAL 25 MARET 2026 TENTANG PEMENUHAN PERSYARATAN PERIZINAN BERUSAHA DAN PELAKSANAAN STANDAR KEGIATAN USAHA PADA USAHA SEKTOR PARIWISATA DAN SEKTOR EKONOMI KREATIF.
Ditujukan kepada Pelaku Usaha Sektor Pariwisata dan Sektor Ekonomi Kreatif di Kabupaten Semarang.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata, dan Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif, dengan ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Untuk melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha. Perizinan Berusaha dapat diproses melalui https://oss.go.id atau datang langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Semarang, dengan alamat Jl. Fatmawati, Lopait, Kecamatan Tuntang.
2. Perizinan Berusaha diperoleh setelah Pelaku Usaha melakukan pemenuhan persyaratan dasar terlebih dahulu.
3. Persyaratan dasar Perizinan Berusaha meliputi:
a) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR);
b) Persetujuan Lingkungan (PL);
c) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF).
4. Apabila Perizinan Berusaha perlu dilengkapi dengan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha Untuk Mendukung Kegiatan Usaha (PB UMKU).
5. Untuk informasi terkait persyaratan dasar dapat menghubungi Perangkat Daerah yang membidangi sebagai berikut:
a) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)/ Informasi Tata Ruang yang dapat diakses melalui simtaru.semarangkab.go.id, atau datang langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan alamat Mal Pelayanan Publik (MPP) Jl. Fatmawati, Lopait, Kecamatan Tuntang, untuk memastikan lokasi usaha telah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Semarang Tahun 2023-2043;
b) Persetujuan Lingkungan (PL), ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang yang beralamat di Jl. Candirejo No. 2 Ungaran Barat, atau ke Mal Pelayanan Publik (MPP), Jl. Fatmawati, Lopait Kecamatan Tuntang;
c) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF), yang dapat diakses melalui www.simbg.pu.go.id, atau datang langsung ke Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang yang beralamat di Jl. KH. Hasyim Asyari No. 3 Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, atau ke Mal Pelayanan Publik (MPP), Jl. Fatmawati, Lopait Kecamatan Tuntang.
6. Kegiatan usaha harus sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
7. Pelaku usaha tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan berusaha/operasional sebelum seluruh persyaratan perizinan berusaha dipenuhi.
8. Dalam menjalankan kegiatan berusaha, Pelaku Usaha wajib memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha, yaitu:
- Untuk Standar Usaha Tingkat Risiko Rendah meliputi standar kesehatan, keselamatan, dan lingkungan, berpedoman dalam Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025;
- Untuk Standar Usaha Sektor Pariwisata Tingkat Risiko Menengah Rendah, Menengah Tinggi, dan Tinggi berpedoman dengan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025;
- Untuk Standar Usaha Sektor Ekonomi Kreatif berpedoman dengan Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2025.
9. Pelaku Usaha Pariwisata yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Persyaratan Dasar, Perizinan Berusaha, Perizinan Berusaha Untuk Mendukung Kegiatan Usaha (PB UMKU),dan Pemenuhan Standar Kegiatan Usaha Pariwisata, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan, penghentian sementara kegiatan usaha, dan atau pencabutan Perizinan Berusaha.
10. Sanksi Administratif peringatan sebagaimana dimaksud dalam nomor 9 berupa peringatan pertama, peringatan kedua, dan atau peringatan ketiga dengan tahapan sebagai berikut:
(1) Pelaku Usaha Pariwisata yang mendapatkan peringatan pertama wajib memenuhi kewajiban yang tertuang dalam peringatan pertama paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak peringatan pertama dikenakan;
(2) Dalam hal Pelaku Usaha Pariwisata tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada nomor (1), dikenakan Sanksi Administratif peringatan kedua;
(3) Pelaku Usaha Pariwisata yang mendapatkan peringatan kedua sebagaimana dimaksud pada nomor (2) wajib memenuhi kewajiban yang tertuang dalam peringatan kedua paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak peringatan kedua dikenakan;
(4) Dalam hal Pelaku Usaha Pariwisata tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada nomor (3), dikenakan Sanksi Administratif peringatan ketiga;
(5) Pelaku Usaha Pariwisata yang mendapatkan peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada nomor (4) wajib memenuhi kewajiban yang tertuang dalam peringatan ketiga paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak peringatan ketiga dikenakan.
11. Sanksi Administratif penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud nomor 9 berupa Pelaku Usaha Pariwisata tidak dapat melakukan kegiatan usaha, dan/atau Pelaku Usaha Pariwisata dikenakan pembatasan aksi korporasi dalam Sistem OSS, dengan tahapan sebagai berikut:
(1) Pelaku Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada nomor 11 wajib memenuhi kewajiban yang tertuang dalam keputusan mengenai penghentian sementara kegiatan usaha paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja;
(2) Terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada nomor (1) Sanksi Administratif penghentian sementara kegiatan usaha yang telah dikenakan, dinyatakan gugur;
(3) Sistem OSS menyampaikan notifikasi penghentian sementara kegiatan usaha kepada Lembaga OSS, Pemerintah Kabupaten Semarang, dan pelaku Usaha.
12. Sanksi Administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam nomor 9, meliputi pencabutan NIB, pencabutan Sertifikat Standar, dan/atau pencabutan Izin, dengan tahapan sebagai berikut:
(1) Terhadap pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada nomor 12, Sistem OSS membatalkan hak akses secara otomatis sejak tanggal pencabutan NIB;
(2) Terhadap sanksi pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada nomor (1) Pelaku Usaha Pariwisata dapat mengajukan permohonan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang baru paling cepat 1 (satu) tahun setelah tanggal pencabutan Perizinan Berusaha.
13. Setiap Pelaku Usaha berkewajiban untuk ikut menjadi anggota organisasi/asosiasi kepariwisataan.
Demikian untuk menjadikan perhatian serta agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.